Panduan Pelaksanaan Kerja New Normal Menurut Menteri Kesehatan

- 26 Mei 2020, 21:30 WIB
ASN di Kota Cimahi.*
ASN di Kota Cimahi.* /Foto Istimewa PR/

Jika tidak memungkinkan work from home dan pekerja harus bekerja di lingkungan kerja

Pihak manajemen diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun di pintu masuk dan memastikan karyawan tidak terpapar virus corona.

Selain itu waktu kerja juga tidak diperbolehkan terlalu panjang termasuk lembur yang bisa membuat karyawan kekurangan waktu untuk beristirahat dan bisa menyebabkan penurunan imunitas tubuh.

Jika memungkinkan pihak manajemen harus meniadakan shift 3 (jika ada) tetapi jika ada maka usia karyawan yang bekerja pada shift tersebut berusia kurang dari 50 tahun.

Baca Juga: Sebut Depok Daerah Paling Banyak Terima Bantuan Sosial Presiden, Menteri Sosial: Ada 170 ribu 

Seluruh karyawan wajib mengenakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama berada di tempat kerja serta menerapkan physical distancing.

Pihak manajemen juga disarankan untuk memberikan makanan yang mengandung banyak vitamin C serta menyediakan ruangan kerja yang aman dan sehat.

Bukan hanya itu pihak manajemen juga harus menyediakan sarana cuci tangan dan membersihkan area kerja secara berkala setiap 4 jam sekali termasuk peralatan kantor dan fasilitas umum serta menjaga kualitas udara di ruang kerja.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Depok 26 Mei: Kembali Bertambah 21 Orang, 9 Kasus Ditemukan di Jakarta 

Sosialisasi dan edukasi karyawan mengenai virus corona

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x