Kemenhub Sebut Puncak Arus Balik 31 Mei Bertepatan dengan Berakhirnya Larangan Mudik

- 28 Mei 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI arus balik, mudik.*
ILUSTRASI arus balik, mudik.* /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT – Puncak arus balik 2020 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang yang juga bertepatan dengan berakhirnya masa larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Berdasarkan Permenhub Nomor 25, pelarangan mudik sampai 31 Mei, karena itu nanti ada pencegatan karena kita prediksi 31 Mei puncak arus balik dan bertepatan dengan hari libur Makanya kita perlu menjaga,” kata Direktur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub Edi Nursalam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: DKI Jakarta Tetapkan Kegiatan Belajar Mulai 13 Juli 2020, Berikut Jadwal Lengkapnya

Di sisi lain menurut informasi yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi perubahan Surat Edaran Nomor 4 sebelumnya tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, operasi ketupat yang digelar Polri yang berakhir pada 7 Juni 2020 akan menjaring masyarakat yang lolos pulang kampung tanpa izin.

“Untuk mengantisipasi arus balik ini bobol, keluar Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 dari BNPB dan kemudian Kapolri pun sudah menginstruksikan operasi ketupat hingga tanggal 7 Juni untuk pemudik-pemudik yang pulang kampung tanpa izin,” ujar Edi Nursalam.

Sementara itu sesuai aturan pemerintah yang telah disahkan, warga yang hendak kembali ke Jabodetabek harus memiliki SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.

Baca Juga: Cekik George Floyd Hingga Tewas, 4 Polisi di AS Dipecat dan Dituduh Rasis Terhadap Warga Kulit Hitam

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Di Pergub Nomor 47 itu wilayah DKI Jakarta kenyataannya untuk seluruh wilayah Jabodetabek,” tutur Edi Nursalam.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x