Mal dan Bandara Diberi Kelonggaran Saat New Normal, MUI: Seharusnya Masjid Dapat Perlakuan Sama

- 29 Mei 2020, 11:39 WIB
PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar new normal di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020. /
PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar new normal di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020. / /AGUS SUPARTO/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika penerapan ‘new normal’ sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mal dan bandara, maka sebaiknya masjid juga demikian.

"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjid pun tentu juga sudah bisa," kata Anwar sebagaimana dilansir dari Antara pada Jumat, 29 Mei 2020.

Dia mengatakan, pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada demi menghindari penularan COVID-19.

Baca Juga: Aturan Baru Ketika New Normal, Penumpang Dilarang Bicara dan Telepon Selama di KRL 

Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain 1-1,2 meter, karena persoalan jemaah masjid biasanya membludak.

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jemaah," kata dia.

Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jamaah. Tetapi dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat salah satunya jemaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam.

Baca Juga: Viral, Tak Mampu Beli Susu Saat PSBB, Seorang Ayah Tega Serahkan Kedua Anaknya Kepada Petugas 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x