Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya, Mantan Perwira TNI AD Diperiksa Bareskrim Polri

- 29 Mei 2020, 14:26 WIB
PRESIDEN Jokowi dihina oleh mantan perwira menengah TNI AD.*
PRESIDEN Jokowi dihina oleh mantan perwira menengah TNI AD.* //Dok : BPMI

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam mengatakan tersangka Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya akan ditangani Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri).

"Sekarang sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu," kata Merdisyam dilansir Antara pada Jumat, 29 Mei 2020.

Orang yang dia maksud itu adalah tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Simbol Jari 65 Adalah Kode Rahasia Kebangkitan Generasi Baru PKI, Simak Faktanya 

Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 28 Mei 2020.

Ia ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, dia mengkritisi cara kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca Juga: Studi Terbaru Sebut Polusi Udara Bisa Picu Risiko Infeksi Virus Corona 

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur dia, dalam rekaman suaranya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x