PR DEPOK - Pihak Kerajaan Arab Saudi secara resmi mencabut hampir semua pembatasan berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Aturan yang dimaksud antara lain menjaga jarak, memakai masker hingga karantina bagi pendatang yang akan dilonggarkan.
Peraturan tersebut juga berlaku di dua masjid yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, meski jemaah di luar ruangan tidak diwajibkan menggunakan masker, tetapi saat berada di area masjid tetap harus memakai masker.
Keputusan tersebut diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang berlaku mulai Minggu 6 Maret 2022.
Selain itu, Arab Saudi tidak lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina saat kedatangan ke kerajaan.
Baca Juga: Erdogan Desak Vladimir Putin Segera Umumkan Gencatan Senjata di Ukraina
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerima komitmen dari Putera Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman.