Terbitkan Surat Edaran, Menag Tegaskan Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona Penyebaran Covid-19

- 31 Mei 2020, 21:13 WIB
MENTERI Agama, Fachrul Razi saat mengumumkan panduan new normal di rumah ibadah.*
MENTERI Agama, Fachrul Razi saat mengumumkan panduan new normal di rumah ibadah.* /BNPB/

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kasus terinfeksi virus corona di Indonesia masih menunjukan angka penularan yang tinggi. Hari ini saja kasus bertambah 700 sehingga total terkini kasus positif mencapai 26.743.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia belakangan ini tengah menyusun kebijakan baru untuk menghadapi new normal di tengah pandemi.

Untuk mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan aman di tengah pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan.

Baca Juga: 4 Pedagang Positif COVID-19 Usai Diuji Swab, Pasar Cisalak Depok Ditutup Sementara Hingga 1 Juni 

Semuanya tertuang dalam SE Menag Nomor 15 yang ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2020.

SE tersebut merupakan panduan yang disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenag, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi.

Baca Juga: Sepi Pelanggan, Airy Indonesia Pamit Akibat Pandemi Covid-19 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x