PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat di Kota Kupang, Brigade Meo menangkap pasangan suami istri yang sejak Kamis, 28 Mei 2020 telah menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kupang. Hal ini membuat warga setempat resah.
"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Antara, pada Senin, 1 Juni, 2020, Kapolres mengatakan bahwa keduanya diamankan di salah satu lokasi indekos di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang bekerja sama dengan organisasi masyarakat Brigade Meo.
Baca Juga: Dwi Sasono Ditangkap Akibat Narkoba, Lukman Sardi: Ini Kesalahan yang Harus Jadi Pelajaran Hidup
Penangkapan terhadap keduanya itu dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut dan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Sementara itu, Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan mengatakan bahwa pasangan suami istri itu adalah pasangan yang sering berulah berkaitan dengan ideologi khilafah.
Baca Juga: Bukan Hanya Soal Corona, Indonesia Telah Dihantui 1.300 Bencana Sejak Awal 2020