Berlaku hingga 7 Juni 2020, Layanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Tidak Beroperasi

- 2 Juni 2020, 10:00 WIB
DERETAN bus di Terminal Jatijajar, Depok, Kamis 23 April 2020.*
DERETAN bus di Terminal Jatijajar, Depok, Kamis 23 April 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal khususnya di wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Sebelumnya, kebijakan penghentian sementara itu berakhir pada 31 Mei 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam keterangannya pada Senin, 1 Juni 2020 menyebutkan terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi di bawah pengelolaan BPTJ.

Baca Juga: 3 Daerah di Depok Ini Konfirmasi Kasus COVID-19 Tertinggi, Kasus Sembuh Paling Banyak di Cimanggis

Diantaranya, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Adapun di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.

Sedangkan Terminal Tanjung Priok berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi berada di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Dokter di Italia Sebut Virus Corona Sudah Melemah dan Tidak Lagi Mematikan

Kendati demikian, beberapa terminal masih ada yang diberikan waktu untuk beroperasi dan bisa melayani penumpang secara terbatas.

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x