Pemerintah Izinkan 102 Daerah Terapkan New Normal, Tak Ada Satupun Wilayah Jawa Barat

- 2 Juni 2020, 09:17 WIB
ILUSTRASI New Normal./Foto: Shutterstock
ILUSTRASI New Normal./Foto: Shutterstock /Tim Lensa Purbalingga/

PIKIRAN RAKYAT – Usai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah tanah air untuk menekan laju kasus Virus Corona, pemerintah menggaungkan penerapan tatanan kehidupan baru atau yang disebutnya sebagai New Normal.

Kebijakan diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan laporan dari World Health Organization (WHO) bahwa Virus Corona kemunkinan tidak pernah hilang.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengajak masyarakat Indonesia agar turut hidup berdampingan dengan Virus Corona.

Baca Juga: Saingi Facebook, Kicauan Twitter Kini Bisa Diatur Sesuai Jadwal yang Diinginkan, Begini Caranya

Sejumlah kalangan menilai kebijakan New Normal tersebut untuk memulihkan kembali perekonomian di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di tanah air.

Terbaru, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air untuk menerapkan kebijakan New Normal.

Namun, dalam rilis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas itu tidak ada satu pun wilayah Jawa Barat yang disebutkan oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Depok 1 Juni 2020: Tak Ada Tambahan Kasus PDP, Kasus Sembuh Capai 240

Adapun ke 102 wilayah yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan New Normal berdasarkan rilis dari situs resmi BNPB adalah sebagai berikut:

- Provinsi Aceh: 14 kabupaten/kota
- Sumatera Utara: 15 kabupaten/kota
- Kepulauan Riau: 3 kabupaten
- Riau: 2 kabupaten
- Jambi: 1 kabupaten
- Bengkulu: 1 kabupaten
- Sumatera Selatan: 4 kabupaten/kota
- Bangka Belitung: 1 kabupaten
- Lampung: 2 kabupaten
- Jawa Tengah: 1 kota
- Kalimantan Timur: 1 kabupaten
- Kalimantan Tengah: 1 kabupaten
- Sulawesi Utara: 2 Kabupaten
- Gorontalo: 1 kabupaten
- Sulawesi Tengah: kabupaten
- Sulawesi Barat: 1 kabupaten
- Sulawesi Selatan: 1 kabupaten
- Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota
- Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota
- Maluku Utara: 2 kabupaten
- Maluku: 5 kabupaten/kota
- Papua:17 kabupaten/kota dan
- Papua Barat: 5 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x