PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dikabarkan mendapat keringanan hukuman usai mengajukan kasasi terkait korupsi benih lobster.
Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara, dari yang sebelumnya 9 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp400 juta.
Pemotongan hukuman tersebut lantas menuai komentar dari publik, tak terkecuali tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar.
Dalam keterangannya, Gus Umar tampak menyindir Edhy Prabowo dan maling uang rakyat lainnya, yang diringankan hukumannya oleh hakim.
Baca Juga: Cara Menyelesaikan Pelatihan Kartu Prakerja yang Sudah Dibeli
Dia menyatakan bahwa nantinya para pejabat yang korupsi bisa mengaku sudah menderita dan bekerja dengan baik, agar dapat keringanan hukuman seperti halnya Juliari Batubara serta Edhy Prabowo.
"Kalau mau korupsi bilang saja kalian sdh menderita krn dihina atau kalian sdh bekerja dgn baik," ucap Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @umarsyadat75.
Dengan adanya keringanan hukuman tersebut, Gus Umar merasa geram dan menilai bahwa hukum di Indonesia saat ini sudah berantakan.