Balita Dilarang, Lansia dan Pedagang Dibatasi Waktu untuk Gunakan KRL

- 3 Juni 2020, 11:10 WIB
KRL Commuter Line
KRL Commuter Line //Antara

PR DEPOK - PT Kereta Commuter Indonesia kembali memberlakukan aturan baru dalam menyambut penerapan new normal dalam moda transportasi Commuter Line atau KRL.

Sebelumnya, PT KCI memberlakukan larangan berbicara langsung dan melakukan panggilan telepon selama berada di dalam kereta rel listrik.

Hal ini untuk mencegah kemungkinan jatuhnya droplet pada saat berbicara sebagai salah satu media penularan paling memungkinkan, menurut salah satu penelitian yang membahas soal efektivitas penularan Covid-19 pada saat berbicara.

Baca Juga: PSSI Tawarkan 3 Opsi Kelanjutan Liga Indonesia 2020 

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-depok.com, Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, “Saat ini yang sudah disampaikan adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan COVID-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara.”

Untuk mencegah penularan lebih lanjut, PT KCI juga mengetatkan aturan bagi penumpang yang telah lanjut usia dan balita selama menaiki moda KRL.

Mulai Senin, 8 Juni 2020, PT KCI melarang bagi penumpang untuk membawa balita atau anak di bawah lima tahun menaiki moda KRL.

Sementara untuk lansia atau yang berusia di atas 60 tahun, PT KCI hanya mengizinkan penumpang menaiki moda KRL di antara waktu 10.00-14.00 WIB.

Baca Juga: PKI Dikabarkan Rayakan Ulang Tahun ke-100 yang Diiringi Dentuman Musik, Simak Faktanya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x