Pengendara Tak Akan Ditilang Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat Covid-19

- 3 Juni 2020, 18:41 WIB
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.*
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.* /Pixabay/

PR DEPOK - Pandemi virus corona di Indonesia hingga kini masih belum mereda.

Meskipun jumlah angka kasus yang terinfeksi di beberapa daerah sudah berkurang, namun kita dianjurkan untuk tetap waspada karena risiko terjadinya infeksi virus corona masih tinggi.

Seiring dengan perkembangan kasus virus corona, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama pandemi corona.

Baca Juga: Bersiap New Normal, Pemkot Depok Terapkan Aturan Baru PSKS di 31 RW 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, polisi tidak akan menilang para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa darurat COVID-19 di wilayah hukum setempat.

"Saya menjamin tidak ada anak buah saya atau Polisi Lalu Lintas di lapangan yang menilang karena SIM-nya habis sampai dengan 29 Juni 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, sejak pelayanan perpanjangan SIM dibuka kembali pada Selasa, 2 Juni 2020, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon hingga mengakibatkan antrean panjang.

Lonjakan tersebut terjadi karena selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan perpanjangan SIM ditutup sementara.

Baca Juga: Terlibat Unjuk Rasa George Floyd, 2.500 Demonstran di Los Angeles Diamankan Polisi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x