Persidangan Kembali Digelar, Hakim Vonis Mati 2 Kurir Pembawa Sabu 79 Kg

- 3 Juni 2020, 20:28 WIB
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.*
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.* /Antara/

PR DEPOK - Kurir narkotika yang membawa jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram berhasil diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.

Kasus narkoba ini bukan kasus yang baru terjadi, namun sudah diungkap sejak 28 Oktober 2019.

Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya persidangan kasus ini kembali digelar.

Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menjalani sidang perdananya pada Rabu, 4 Maret 2020.

Baca Juga: Terlibat Unjuk Rasa George Floyd, 2.500 Demonstran di Los Angeles Diamankan Polisi 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir tersebut.

Pada persidangan yang digelar secara telekonfersi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, hakim ketua Erma Suharti membacakan petikan vonis kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51).

Hakim ketua memutuskan perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Amanda.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x