Persidangan Kembali Digelar, Hakim Vonis Mati 2 Kurir Pembawa Sabu 79 Kg

- 3 Juni 2020, 20:28 WIB
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.*
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.* /Antara/

Baca Juga: Mengenal Black Lives Matter, Slogan yang Banyak Disuarakan pada Aksi Protes Kematian George Floyd 

Pada persidangan tersebut, keduanya didakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis yang diberikan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher, pihaknya mengaku akan melakukan banding.

"Keputusan ini tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan para terdakwa belum menerima sepeser pun upah dari perbuatannya, maka kami akan ajukan banding," ujar Nizar.

Barang bukti 79 kilogram yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di Sumsel.

Baca Juga: Pengendara Tak Akan Ditilang Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat COVID-19 

Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 2.50 WIB di wilayah perairan Sungai Musi.

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, yang disuruh oleh bandar Yun alias Yon yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 untuk bertemu Yun di sebuah hotel.

Namun, Yun malah memberikan penawaran pada Deni untuk membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x