Persidangan Kembali Digelar, Hakim Vonis Mati 2 Kurir Pembawa Sabu 79 Kg

- 3 Juni 2020, 20:28 WIB
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.*
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.* /Antara/

Baca Juga: Beredar Video Demo Mahasiswa Turunkan Jokowi di Bandung Pada 2 Juni 2020, Simak Faktanya 

Sabu-sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3 hingga 5 kilogram, melalui jalur laut menuju Palembang.

Sejak itu, Deni tidak berangkat sendirian, ia mengajak Herman untuk membawa barang haram tersebut.

Deni berangkat dari Kelurahan Sungai Lais, Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang, Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Carat, kapal cepat terdakwa merapat ke kapal penerima.

Baca Juga: 50 Negara Bagian Ikut Kampanye Black Lives Matter, Kevin Hart: Ini Kekuatan 

Kapal penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat yang ditumpangi Deni, lalu setelah selesai kapan penerima langsung pergi.

Kedua terdakwa pun pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun tak lama saat hendak berangkat, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.

Ini bukan kasus pertama, sebelumnya seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x