PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta memasuki fase baru dengan adanya pengetatan khusus untuk sejumlah RW selama masa perpanjangan PSBB hingga akhir Juni.
Fase ini merupakan masa transisi DKI Jakarta untuk menuju kondisi yang lebih sehat, aman, dan produktif. Hal tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pengetatan khusus tersebut akan diterapkan pada 66 RW atau 2,4 persen dari seluruh total RW di DKI Jakarta yang berjumlah 2.471 RW.
Baca Juga: Hasil Autopsi: George Floyd Dinyatakan Positif Virus Corona
"Wilayah ini masih perlu penanganan khusus dengan pengendalian ketat. Kita masih terus tetap tinggal di rumah. Segala kegiatan sosial ekonomi masih harus dtutup. Tetap dilakukan kerja dari rumah. Keluar masuk wilayah harus ada pengaturan. Pergerakan akan diatur masing-masing wali kota sesuai dengan karakteristik di daerah masing-masing," ucap Anies Baswedan.
Anies Baswedan merinci 66 RW tersebut terdiri dari 15 RW di Jakarta Barat, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, dan Kepulauan Seribu di 3 RW yang berada di 2 pulau.
"Saya perlu garis bawahi di sini, Jakarta Selatan. Jakarta Selatan ini merah di bulan Maret. Hari ini hijau-kuning. Artinya kita bisa berubah dan terbukti," ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: Ibu dari Anak George Floyd Berlinang Air Mata Tuntut Keadilan
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut jumlah RW di setiap kelurahan.