15 RW di Jakarta Barat yakni 4 RW di Jembatan Besi, 2 RW di Tangki, dan sisanya masing-masing 1 RW di Grogol, Tomang, Krukut, Palmerah, Kota Bambu Utara, Jati Pulo, Cengkareng Timur, Srengseng, dan Joglo.
15 RW di Jakarta Pusat yakni 3 RW Kebon Melati, 2 RW masing-masing di Cempaka Putih Timur, Kebon Kacang, dan Petamburan serta 1 RW di Mangga Dua Selatan, Cempaka Baru, Kramat, Cempaka Putih Barat, Gondangdia, dan Kampung Rawa.
15 RW di Jakarta Utara yakni 6 RW di Pademangan Barat, 2 RW di Penjaringan, dan 1 RW di Sunter Agung, Lagoa, Rawa Badak Selatan, Cilincing, Samper Barat, Sukapura, dan Kelapa Gading Barat.
Baca Juga: Pemprov Pastikan Perpanjangan PSBB Jakarta Adalah Hoaks
15 RW di Jakarta Timur yakni 3 RW di Kampung Tengah, 2 RW di Malaka Sari, Malaka Jaya, dan Cipinang Muara, serta 1 RW di Utan Kayu Selatan, Palmeriam, Bidara Cina, Cipinang Besar Selatan, Pondok Bambu, dan Pinang Ranti.
3 RW di Jakarta Selatan yakni Lebak Bulus, Pondok Labu, dan Kalibata. Di Kepulauan Seribu yakni 2 RW di Pulau Tidung dan 1 RW di Pulau Kelapa.
Pemberian bantuan sosial juga masih akan dilakukan untuk warga-warga di RW zona merah yang sebelumnya masuk dalam daftar bantuan.
"Namun pengendalian ketat bukan hanya di 66 RW tetapi di seluruh DKI Jakarta, masih harus melakukan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2020.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juni, Namun Warga Boleh Berkegiatan di Luar Rumah
"Mari kita bantu saudara-saudara kita di 66 RW ini agar lepas statusnya dari zona merah," ujar Anies Baswedan.