Selain itu, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
Baca Juga: Hampir Satu Bulan Jalani Kurungan, Ferdian Paleka Cs Bebas Setelah Korban Cabut Laporan
“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah dua tahun menjalankan kegiatan terlarang tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku A disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial
Berikutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP pidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.***