PR DEPOK - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperketat akses keluar-masuk Ibu Kota, salah satunya dengan memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
SIKM menjadi syarat mutlak. Tidak mengantongi SIKM berarti tidak bisa keluar-masuk Jakarta.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan SIKM.
Baca Juga: Rapat PKI Dikabarkan Sering Digelar di Kantor Staf Kepresidenan, Cek Faktanya
SIKM diberikan hanya untuk orang yang bekerja di beberapa sektor yang dikecualikan serta beberapa hal lainnya.
Sebelumnya, kepolisian daerah Metro Jaya telah memeriksa sejumlah kendaraan dan tak sedikit kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dan terpaksa harus diputarbalikkan saat keluar-masuk Jakarta.
Upaya Pemprov Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat yang melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19 mendapat kritik.
Menurut pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan, penggunaan SIKM tidak efisien. Bahkan dia menilai kebijakan tersebut tidak benar.