PR BEKASI – Memasuki masa Pilkada 2020 yang akan digelar dalam beberapa bulan ke depan, tahap kampanye akbar yang biasanya digelar secara besar-besaran secara serentak dan pengumpulan massa, akan ditiadakan.
Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengizinkan kampanye yang dilakukan secara virtual dengan berbagai layanan teknologi yang tersedia.
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,” tutur Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Setkab.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Gondol Sekarung Paket Titipan yang Dibawa Kurir di Jakarta Pusat
Sandi juga mengatakan KPU sedang mempersiapkan rancangan Peraturan KPU terkait agenda Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.
Meski kampanye akan digelar secara online, para calon kepala daerah harus tetap menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yakni rapat umum atau kampanye akbar hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali.
Berbeda dengan ketentuan para calon kepala daerah, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hanya diizinkan melakukan rapat umum hanya satu.
Durasi pelaksanaan pun juga turut dibatasi yaitu berlangsung mulai pukul 9.00 – 18.00 WIB sesuai dengan waktu di daerah masing-masing.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut Meminta Masyarakat untuk Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah, Simak Faktanya