PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu (langsung) akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur,” kata Anies seperti dilansir dari Antara pada Senin, 8 Juni 2020.
“Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," katanya.
Baca Juga: Gelombang Demonstrasi Penolakan Rasisme Merebak, Warga Tiongkok Minta Australia Hentikan Hal Serupa
Anies turut mengatakan pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian demi memutus penyebaran rantai COVID-19.
"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.
Lebih lanjut, menurut Anies aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu, 6 Juni 2020 itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI.
"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.
Baca Juga: Inggris Curigai Tiongkok Retas Laboratorium Penelitiannya, Sebut Beijing Musuh Intelijen