Anies Baswedan Tak Beri Sanksi Kantor dengan Karyawan Masuk Lebih dari 50 Persen

- 8 Juni 2020, 18:05 WIB
Kemacetan kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2020.
Kemacetan kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2020. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan tidak akan memberi sanksi kantor dengan karyawan masuk lebih dari 50 persen, tetapi akan dilihat secara keseluruhan.

"Kita (kami) akan lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan hingga ratusan ribu kantor. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan masuk Jakarta di Jalan Sudirman-Thamrin, kendaraan umum, di situ kita akan lihat overall (keseluruhan)," kata Anies Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin 8 Juni 2020.

Jika secara umum kasus virus corona meningkat, Anies Baswedan memastikan potensi kembali menutup sektor perkantoran.

Pemprov Jakarta juga mengimbau perkantoran membagi jam kerjanya menjadi dua sif agar tidak terjadi penumpukan manusia.

Baca Juga: Pria di NTB Syok Setelah Tahu Istrinya Ternyata Pria Juga, Menolak Hubungan Badan dan Kabur

"Ini semua kita (kami) pantau, dari Satpol PP juga akan memeriksa tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor, hari ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur," tuturnya.

Demi menghindari kepadatan di moda transportasi dan stasiun-stasiun penunjangnya saat hari pertama masuk kerja, Pemprov Jakarta menegaskan, di semua tempat akan diatur sebisa mungkin untuk adanya jarak antarmanusia.

Akan tetapi, dia mengakui adanya tantangan di lokasi-lokasi perpindahan penumpang atau transit.

Baca Juga: Lakukan Rancap Berbahaya, Kandung Kemih Pria India Kemasukan Kabel Charger

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x