Aturan Baru Saat New Normal, Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR

- 10 Juni 2020, 08:54 WIB
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara.*
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara.* /- Foto: ap1.co.id

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub yang ditetapkan pada Senin, 8 Juni 2020 ini sebagai pengganti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Permenhub ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Baca Juga: Kasus Bertambah 31.197 Kasus, Brasil Hentikan Publikasi Data Virus Corona Usai Banyak Dikritik 

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebut dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau serta penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya untuk melakukan tes PCR dan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penumpang untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Baca Juga: Sekolah Dihentikan Sementara, Forum Anak Depok Bagikan 1.000 Buku dalam Program Satu Buku Satu Pintu 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x