PR DEPOK - Informasi terkait cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online di situs djponline.pajak.go.id sebelum lewat 31 Maret 2022 tersedia dalam artikel ini.
Seperti diketahui, 31 Maret 2022 merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pribadi untuk para wajib pajak.
Namun tak perlu khawatir, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Pribadi kini bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, 31 Maret 2022: Hubungan Asmara Mulai Renggang
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan secara online dengan menggunakan smartphone lewat situs djponline.pajak.go.id.
Untuk itu, simak berikut cara lapor SPT pajak online pribadi di situs djponline.pajak.go.id:
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukan NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi sebelum Puasa Ramadhan Beserta Waktu untuk Melakukannya