PR DEPOK - Simak cara lapor SPT tahunan online lewat e-Filing, cukup buka djponline.pajak.go.id di ponsel Anda.
Masyarakat Wajib Pajak (WP) jangan sampai lupa bahwa hari ini, 31 Maret 2022, adalah hari terakhir untuk lapor SPT tahunan pribadi atau perorangan.
Bagi masyarakat yang masih bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi bisa simak penjelasan berikut.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT wajib dilaporkan oleh WP dengan tepat waktu agar tidak kena denda.
Adapun bagi WP yang telat atau tidak melapor sama sekali akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Pilih Memaafkan Pasangan yang Pernah Berselingkuh, Ada Cancer hingga Pisces
Lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di laman djponline.pajak.go.id sangat mudah dan dapat dilakukan di rumah lewat HP, laptop atau komputer.