PR DEPOK - Mulai hari ini, Selasa 19 April 2022, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang kembali.
Pemerintah memberlakukan masa PPKM Jawa-Bali tersebut selama tiga pekan ke depan, atau mulai 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2022 tentang PPKM level 1, 2 dan level 3 Covid-19 wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Rusia-Israel Memanas, Tuding Yerusalem Ambil Keuntungan atas Perang Ukraina dan Situasi di Palestina
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, perpanjangan kali ini terdapat beberapa perubahan level PPKM di tiap daerah.
"Kita patut bersyukur perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ujar dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Dia mengatakan kali ini tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan masa PPKM tersebut, juga tidak ada daerah yang berada di PPKM level 4.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Estimasi Waktu Pembukaannya
Selain itu, untuk daerah yang PPKM-nya berada di level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah, terang Safrizal.