Libur Lebaran Tidak Bisa Nonton Hiburan di TV Analog, Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis

- 30 April 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi. Simak cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang penghentian TV analog hari ini.
Ilustrasi. Simak cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang penghentian TV analog hari ini. /Pexels/Eva Elijas/

PR DEPOK - Resmi mulai hari ini tepatnya pada Sabtu, 30 April 2022 saluran TV analog resmi dihentikan.

Hal itu berdasarkan undang-undang cipta kerja pasal 60A, dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penghentian mulai dilakukan pukul 24.00 WIB dengan tiga tahapan, yang pertama
akan dimulai di tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lokasi yang dimaksud yakni, Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Lalu di Nusa Tenggara Timur, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Kemudian di Papua Barat, yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Geledah Empat Lokasi Berbeda untuk Cari Barang Bukti

Selanjutnya untuk tahap kedua penghentian akan dilaksanakan pada 25 Agustus mendatang berlokasi di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Terakhir tahap ketiga dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 untuk lokasi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Namun tidak perlu khawatir, TV analog berbentuk tabung masih bisa digunakan hanya saja perlu menambahkan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) juga akan diberikan khusus oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Nantinya alat tersebut langsung dikirim ke rumah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x