PR DEPOK - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, konsern masih tetap diberlakukan.
Terkait hal itu, pemerintah pun memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut berdasarkan keputusan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.
Menurut Safrizal, Inmendagri ini meliputi penyesuaian yang dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan, yang mulai beroperasi pada malam hari atau hingga pukul 02.00 (malam)
"Namun dengan kapasitas pengunjung 75 persen, untuk daerah dengan PPKM level 2," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Selasa 10 Mei 2022.
"Sedangkan untuk daerah yang PPKM-nya level 1, dengan kapasitas pengunjungnya 100 persen," terang Safrizal, menambahkan.
Baca Juga: Usai Demonstrasi Anti-Pemerintah Berminggu-minggu, Perdana Menteri Sri Lanka Mundur dari Jabatan
Dikatakan Safrizal, bahwa Inmendagri tersebut mengatur tentang restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.