Jokowi Umumkan Aturan Baru Soal Pemakaian Masker di Luar Ruangan, Boleh Tak Pakai dengan Syarat

- 17 Mei 2022, 20:26 WIB
Jokowi Resmi Izinkan Lepas Masker di Area Terbuka, Tuai Respon Warganet: Sudah Kebiasaan Pak
Jokowi Resmi Izinkan Lepas Masker di Area Terbuka, Tuai Respon Warganet: Sudah Kebiasaan Pak /YouTube Sekretariat Presiden/

PR DEPOK – Presiden Jokowi mengumumkan aturan baru terkait pemakaian masker di dalam dan luar ruangan.

Pemerintah melihat bahwa pandemi Covid-19 ini sudah semakin terkendali, sehingga memutuskan untuk melonggarkan aturan terkait pemakaian masker.

Masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di luar ruangan dengan syarat, di luar ruangan tersebut tidak ramai orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu yang Cair di Kantor Pos, Klik Link Berikut untuk Dapatkan BLT BPNT Mei 2022

Sementara, di dalam ruangan masih harus tetap menggunakan masker, seperti di transportasi umum dan ruang tertutup yang ramai orang.

“Di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.

“Namun, untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik masih tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Harapan Javier Rocha dengan Kehadiran Renan Silva di Skuad Persik Kediri

Aturan mengenai pemakaian masker ini akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Reteurs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x