PR DEPOK - Baru-baru ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memutuskan mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian Covid-19.
Pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 yang diputuskan Satgas ini akan mulai berlaku Rabu, 18 Mei 2022 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam kesempatan konfrensi pers daring.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Wiku mengatakan, pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 ini tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Resmi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, lanjutnya, perubahan kebijakan ini juga diputuskan setelah melihat kondisi Covid-19 di Indonesia yang terkendali.
Tidak hanya penggunaan masker di ruang terbuka, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 ini menyebut pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 juga akan menyasar pada hasil tes.
Dijelaskannya, para pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan catatan telah divaksinasi lengkap.
"Dengan elaborasi arahan pesiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, serta masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ucap dia.