Besok, Pelonggaran Kebijakan Pengendalian Covid-19 Mulai Berlaku

- 17 Mei 2022, 21:25 WIB
Satgas akan berlakukan pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 mulai besok Rabu, 18 Mei 2022.
Satgas akan berlakukan pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 mulai besok Rabu, 18 Mei 2022. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Baru-baru ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memutuskan mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian Covid-19.

Pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 yang diputuskan Satgas ini akan mulai berlaku Rabu, 18 Mei 2022 besok.

Hal tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam kesempatan konfrensi pers daring.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Wiku mengatakan, pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 ini tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Resmi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, lanjutnya, perubahan kebijakan ini juga diputuskan setelah melihat kondisi Covid-19 di Indonesia yang terkendali.

Tidak hanya penggunaan masker di ruang terbuka, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 ini menyebut pelonggaran kebijakan pengendalian Covid-19 juga akan menyasar pada hasil tes.

Dijelaskannya, para pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan catatan telah divaksinasi lengkap.

Baca Juga: G7 dan Uni Eropa Bakal Sita Aset Nasional Rusia untuk Membangun Ulang Ukraina, Kremlin: Ilegal dan Perampokan!

"Dengan elaborasi arahan pesiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, serta masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x