Presiden Jokowi Umumkan Kelonggaran Pemakaian Masker Secara Terbatas: Jika Beraktivitas di Area Terbuka

- 18 Mei 2022, 07:40 WIB
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan pelonggaran pemakaian masker dalam kondisi tertentu, yakni di luar ruangan.
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan pelonggaran pemakaian masker dalam kondisi tertentu, yakni di luar ruangan. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker secara terbatas di situasi tertentu.

Pemerintah melalui Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka.

Itu berarti, pemerintah memperbolehkan masyarakat Indonesia melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 17 Mei, Presiden Jokowi mengumumkan kewajiban memakai masker dicabut setelah kasus Covid-19 semakin landai meskipun setelah memasuki masa mudik lebaran.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Rabu, 18 Mei 2022: Tayang TikTok Wow hingga Biar Viral

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam pidatonya.

Namun kebebasan tak pakai masker hanya berlaku saat berada diruang terbuka saja yang tingkat kepadatannya rendah.

Untuk kegiatan dalam ruangan dan transportasi umum, wajib masker masih tetap dijalankan.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Status Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 Juta Segera!

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x