Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap

- 23 Mei 2022, 09:22 WIB
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta per hari ini Senin, 23 Mei 2022.
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta per hari ini Senin, 23 Mei 2022. /ANTARA/M Ibnu Chazar.

PR DEPOK - Penerapan aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan pihak kepolisian per hari ini Senin, 23 Mei 2022.

Oleh sebab itu, pengendara di DKI Jakarta perlu memperhatikan di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap akan diterapkan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kepolisian akan memberlakukan aturan ganjil genap dalam dua waktu.

Jadwal pertama pemberlakuan ganjil genap pada pukul 6.00 hingga 10.00 WIB, kemudian jadwal kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini Senin, 23 Mei 2022: Hunter Killer, Misi Kapal Selam AS Selamatkan Presiden AS

Berikut ini 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Fatmawati

2. Jalan MT Haryono

3. Jalan Gunung Sahari

4. Jalan Sudirman

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x