PR DEPOK - Penerapan aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan pihak kepolisian per hari ini Senin, 23 Mei 2022.
Oleh sebab itu, pengendara di DKI Jakarta perlu memperhatikan di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap akan diterapkan.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kepolisian akan memberlakukan aturan ganjil genap dalam dua waktu.
Jadwal pertama pemberlakuan ganjil genap pada pukul 6.00 hingga 10.00 WIB, kemudian jadwal kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan MT Haryono
3. Jalan Gunung Sahari
4. Jalan Sudirman