PR DEPOK - Usai negara-negara non endemis melaporkan kasus cacar monyet atau monkeypox, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.
Selain itu, Kemenkes juga menetapkan beberapa definisi kasus terkait cacar monyet antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.
Berikut penjelasan seputar enam definisi kasus yang ditetapkan Kemenkes dalam mengklasifikasikan kasus cacar monyet atau monkeypox.
Baca Juga: Meksiko Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama
1. Suspek
Suspek adalah orang dengan ruam akut baik berupa papula, vesikel dan/atau pustula yang tidak bisa dijelaskan di negara non endemis.
Orang yang masuk ke dalam kategori suspek umumnya menunjukkan gejala seperti sakit kepala, demam di atas 38,5 derajat celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable