PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah selama Juli 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tanggal merah terdiri dari hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan hingga peringatan bersejarah.
Selama bulan Juli 2022, terdapat dua tanggal merah yang diperingati sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: PKH Juli 2022 Jawa Tengah Cair? Cek Nama Penerima di caribdt.dinsos.jatengprov.go.id Pakai ID DTKS
Kedua tanggal merah tersebut yaitu diperingati sebagai Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah.
Hari Libur Nasional Juli 2022
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui sidang isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
Artinya, kedua hari libur nasional pada bulan Juli 2022 jatuh di akhir pekan.
Baca Juga: Wajib Tahu! YouTube Ganti Aturan Nama Kanal demi Cegah Kasus Penipuan