Vaksin Covid-19 Booster Akan Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik

- 3 Juli 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi. Pemerintah bakal menerapkan wajib vaksin Covid-19 booster di fasilitas publik dalam waktu dekat ini.
Ilustrasi. Pemerintah bakal menerapkan wajib vaksin Covid-19 booster di fasilitas publik dalam waktu dekat ini. /Pixabay/spencerbdavis1.

PR DEPOK - Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan supaya masyarakat segera menambah proteksi imunitas tubuh dengan cara vaksin Covid-19 booster.

Di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat, pemerintah memberi syarat wajib booster untuk kegiatan atau aktivitas berskala besar seperti konser.

Prof Wiku Adisasmito menyebut progres vaksinasi Covid-19 booster saat ini lebih lamban dibandingkan dengan dosis satu dan dosis dua.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Final Malaysia Open 2022 Badminton Hari Ini: Dukung Dua Wakil Indonesia

Wiku memberi isyarat pemerintah bakal terapkan wajib vaksin Covid-19 booster di fasilitas publik dalam waktu dekat.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan vaksin Covid-19 booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ, Minggu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka? Simak Estimasi Jadwalnya hingga Syarat Jadi Peserta

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x