Vaksin Booster akan Jadi Berbagai Syarat, Berikut Regimen Vaksin Dosis Lanjut Covid-19

- 5 Juli 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /spencerbdavis1/Pixabay

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan seluruh aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan maksimal 2 minggu lagi.

Begitupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya.

Baca Juga: Amber Heard Minta Hakim Batalkan Putusan Pencemaran Nama Baik Johnny Depp

"Tentu vaksin booster ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," ujarnya.

Karenanya, berdasarkan arahan presiden dalam meningkatkan capaian vaksin booster, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui regimen pemberian vaksin Covid-19 dosis lanjutan di Indonesia.

Lantas apa saja regimen vaksin itu?

Baca Juga: Perayaan Fourth of July Amerika Serikat Menjadi Berdarah Akibat Seorang Pria Lepaskan Ratusan Tembakan

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut dosis vaksin booster Covid-19 di Indonesia yang telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x