PR DEPOK – Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Sebagai informasi, penunjukan Tito Karnavian ini dilakukan lantaran meninggalnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Jumat,1 Juli 2022.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 5 Juli 2022, penunjukan Tito Karnavian tersebut berdasarkan surat bernomor B-596/M/D-/3/AN.00.03/2022 dengan ditandangani Menteri Sekretaris Negara.
Baca Juga: Cara Membeli Pertalite dan Solar Bersubsidi Tanpa Aplikasi MyPertamina, Cukup Tunjukan Ini
Sebagai informasi, penunjukkan Tito sebagai MenPAN-RB tersebut berlaku mulai dari tanggal 4 hingga 15 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” isi surat penunjukkan tersebut.
Seperti diketahui, sebagaimana dikutip dari artikel lainnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menghembuskan nafas terakhirnya di RS Abdi Waluyo, Jakarta pada 1 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Ungkapkan Makna di Balik Tema HUT Bhayangkara ke-76, Begini Penjelasannya
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikabarkan meninggal dunia sekira pukul 11.10 WIB pada hari Jumat 1 Juli 2022.