PR DEPOK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pemblokiran transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan, terhitung mulai kemarin, Rabu, 6 Juli 2022.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Ivan Yustiavandana, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut Ivan, pihak PPATK telah melakukan analisis terkait dengan Yayasan ACT sejak 2018 sampai 2019.
Hal ini dilakukan berdasarkan dengan kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Ivan menjelaskan, aktivitas dana masuk dan dana keluar dari Yayasan ACT nilainya mencapai triliunan per tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Kamis, 7 Juli 2022: Kamu akan Segera Menuai Hasil Melimpah
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.