PPKM di Jabodetabek Berubah Lagi Jadi Level 1, WFO dan Kapasitas Mal Kembali 100 Persen

- 7 Juli 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi - Kemendagri menetapkan Jabodetabek kembali PPKM level 1 setelah pada keputusan perpanjangan aturan itu berada di level 2.
Ilustrasi - Kemendagri menetapkan Jabodetabek kembali PPKM level 1 setelah pada keputusan perpanjangan aturan itu berada di level 2. /ANTARA FOTO/Agha Yuninda.

PR DEPOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Jabodetabek kembali PPKM level 1 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai level 2.

Jabodetabek kembali PPKM level 1 diatur dalam Inmendagri No.35 Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 5 Juli 2022.

Peraturan terkait Jabodetabek kembali PPKM level 1 itu terhitung mulai berlaku dari 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian.

Baca Juga: 60 Rekening ACT Sementara Diblokir PPATK, Transaksinya Capai Rp1 Triliun

Dengan adanya keputusan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1 ini maka seluruh kegiatan baik itu di Jakarta maupun Bodetabek dapat kembali beroperasi 100 persen.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut ini adalah beberapa poin yang berubah pada pemberlakuan PPKM level 1:

1. Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan di Jabodetabek PPKM level 1 kembali beroperasi 100 persen.

2. Perusahaan dan perkantoran diizinkan kembali beroperasi 100 persen atau WFO (Work From Office).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Berikut Bocoran dan Estimasi Jadwalnya

3. Kapasitas pengunjung restoran dan rumah makan termasuk pedagang kaki lima dan warung makan (warteg) dapat beroperasi 100 persen.

4. Restoran dan kafe dapat beroperasi pada malam hari hingga pukul W2.00 WIB.

5. Bioskop, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni dan kebudayaan, dan pusat kebugaran dapat kembali beroperasi 100 persen.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM di dalam dan luar Jawa-Bali mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 pada 14 daerah, termasuk Jabodetabek.

Kebijakan perpanjangan itu tertuang dalam Inmendagri No.33 tahun 2022 tentang PPKM dalam dan luar Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x