Alasan Habib Rizieq Resmi Bebas Hari Ini padahal Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasan sang Pengacara

- 20 Juli 2022, 11:03 WIB
Ini alasan Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri meski divonis 4 tahun penjara.
Ini alasan Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri meski divonis 4 tahun penjara. /PMJ News

PR DEPOK - Habib Rizieq dinyatakan resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq dinyatakan telah menyelesaikan masa tahanannya dan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.

Tak sedikit yang lantas bertanya-tanya alasan Habib Rizieq bisa bebas padahal divonis 4 tahun penjara dalam kasus Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2022, Kemensos Cairkan Bansos Bulan Ini

Pengacara HRS, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya itu telah bebas bersyarat pada hari Rabu ini.

Namun, ia tidak memberikan komentar lebih jauh terkait waktu pasti sang ulama meninggalkan Rutan Bareskrim.

"Insya Allah mohon doanya, wallahu'alam, mohon doanya," ujar Aziz Yanuar, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 4 Ide Contoh Game MPLS untuk SMP, SMA, SMK yang Seru dan Kreatif Buat Dimainkan

Sebelumnya, diketahui bahwa mantan pimpinan Front Pembela Islam itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap atau swab test di RS Ummi Bogor.

Vonis kasus RS Ummi yang dijatuhkan pada Juni 2021 ini juga diperkuat dengan putusan yang keluar dari Pengaadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga memvonis 4 tahun penjara kepada HRS pada Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x