PR DEPOK - Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan telah resmi meninggalkan Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Setelah bebas dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq langsung menuju ke Petamburan untuk menemui keluarganya.
Ia pun menggelar konferensi pers terkait Pembebasan Bersyarat yang didapatkannya.
Menurut Habib Rizieq, ia memang sengaja tidak mengumumkan proses pembebasannya.
Pasalnya, mantan pimpinan Front Pembela Islam itu khawatir Pembebasan Bersyarat bisa batal jika sekali saja melakukan pelanggaran.
"Kalau ada yang bertanya kenapa kok ini nggak diumumkan? Karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah PB (Pembebasan Bersyarat) kita bisa batal," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hersubeno Point.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
Selain itu, HRS juga menyebutkan bahwa dirinya akan ditangkap lagi tanpa sidang ketika melakukan kesalahan dalam pembebasannya.
"Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam Pembebasan Bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," katanya menjelaskan.