PR DEPOK - Pada Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab telah bebas dari rumah tahanan Mabes Polri.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, telah bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Cek Penerima BPNT Juli 2022 Lewat Login cekbansos.kemensos.go.id
Namun demikian, kini Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat.
Diketahui, hal ini wajib dijalaninya sebelum akan bebas murni pada tahun depan yakni 10 Juni 2023.
Artinya, Habib Rizieq Shihab masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
Baca Juga: Sinopsis Film Detroit: Kisah Nyata dari Kerusuhan Rasial di Tahun 1967 yang Tayang Malam ini
Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab ini disampaikan langsung oleh Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.