Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

- 2 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya.
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

PR DEPOK – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui pemerintah menerapkan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Kembalinya diperpanjang PPKM level 1 tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Bentuk Apa? Berikut 5 Ciri Penerima dan Cara Cek di Link Resmi Kemensos

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 2 Agustus 2022, dalam implementasinya terdapat sejumlah aturan PPKM sesuai dengan level assessment untuk aman dari Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap PPKM level 1 di luar Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor perkantoran diberlakukan Work From Office (WFO) hingga 100 persen.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x