PR DEPOK – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui pemerintah menerapkan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Kembalinya diperpanjang PPKM level 1 tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.
Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Bentuk Apa? Berikut 5 Ciri Penerima dan Cara Cek di Link Resmi Kemensos
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 2 Agustus 2022, dalam implementasinya terdapat sejumlah aturan PPKM sesuai dengan level assessment untuk aman dari Covid-19.
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap PPKM level 1 di luar Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor perkantoran diberlakukan Work From Office (WFO) hingga 100 persen.