Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Artinya adalah Ini

- 7 Agustus 2022, 08:11 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kemeja putih). Tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E menyetujui pengajuan status justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kemeja putih). Tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E menyetujui pengajuan status justice collaborator. //ANTARA/Muhammad Zulfikar

PR DEPOK – Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan akan mengajukan diri diri untuk status justice collaborator terkait kematian Brigadir J.

Status justice collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lantas, apa itu justice collaborator?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Jurnal Unpad, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Mulai Tanggal Ini, Cek Nama Penerima Bansos Rp200.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Dengan demikian, status justice collaborator  diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Provost, Mahfud MD Tegaskan Pemeriksaan Pidana Atas Tewasnya Brigadir J Tetap Berlanjut

Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x