PR DEPOK – Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan akan mengajukan diri diri untuk status justice collaborator terkait kematian Brigadir J.
Status justice collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lantas, apa itu justice collaborator?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Jurnal Unpad, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Dengan demikian, status justice collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.