PR DEPOK – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan terhadap pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.
Dikutip dari akun Instagram @kemendag, sebanyak 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 Milyar dimusnahakan pada hari Jumat, 12 Agustus 2022.
Pemusnahan dilakukan karena pakaian bekas impor tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba, Sepelekan Mata Kering Bisa Timbulkan Bahaya
Jamur kapang ditemukan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu dan Barang.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi Kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Tak Bisa Dilupakan, 3 Zodiak Ini Terus Dihantui Hal Buruk Masa Kecil
Kedua, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kementerian perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakkan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.