PR DEPOK – Simak syarat dan cara dapat Rp10 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis program jaminan bagi pekerja, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT ) yang bisa dicairkan hingga Rp10 juta.
Untuk syarat dan cara dapat Rp10 juta dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya didasarkan sesuai peraturan Permenaker No. 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Miliki Tanda Ini dan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
Lantas apa syarat dan cara dapat JHT hingga Rp10 juta? Simak penjelasan berikut ini.
Untuk diketahui, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen dapat dilakukan pekerja dengan batas usia 56 tahun.
Meski belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT 100 persen bisa dicairkan sekaligus dengan syarat pekerja meninggal dunia, mengalami cacat total, resign, PHK, meninggalkan Indonesia dengan status WNA.
Akan tetapi, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT meski belum pensiun atau mencapai batas waktu yang ditentukan.