Cara dan Syarat Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Dana Bisa Cair 3 sampai 4 Hari Usai Pengajuan

- 14 Agustus 2022, 13:50 WIB
Apkikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Apkikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Simak syarat dan cara dapat Rp10 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis program jaminan bagi pekerja, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT ) yang bisa dicairkan hingga Rp10 juta.

Untuk syarat dan cara dapat Rp10 juta dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya didasarkan sesuai peraturan Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Miliki Tanda Ini dan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

Lantas apa syarat dan cara dapat JHT hingga Rp10 juta? Simak penjelasan berikut ini.

Untuk diketahui, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen dapat dilakukan pekerja dengan batas usia 56 tahun.

Meski belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT 100 persen bisa dicairkan sekaligus dengan syarat pekerja meninggal dunia, mengalami cacat total, resign, PHK, meninggalkan Indonesia dengan status WNA.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 yang Telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Klik 'Gabung' Segera

Akan tetapi, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT meski belum pensiun atau mencapai batas waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x