Mengibarkan Bendera Merah Putih Ternyata Ada Aturannya, Simak Penjelasan Ini Agar Tidak Terjadi Kesalahan

- 14 Agustus 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi- Aturan mengibarkan bendera merah putih yang benar
Ilustrasi- Aturan mengibarkan bendera merah putih yang benar /Pixabay

PR DEPOK- Mengingat sebentar lagi Indonesia akan merayakan momentum bersejarah yakni peringatan HUT Kemerdekaan ke-77.

Masyarakat Indonesia diharapkan untuk segera memasang hiasan dan ornamen peringatan Kemerdekaan dan bendera merah putih di sekitar lingkungan rumah.

Himbauan ini sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Agustus lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus mendatang.

Baca Juga: Dibuat Pusing dalam Mengungkap Sosok Big Mouse dari Drakor Big Mouth, Netizen: Siapa yang Asli!

Kendati demikian, mengibarkan bendera merah putih ternyata ada aturannya. Tujuan itu dilakukan agar tidak jadi kesalahan, yuk simak informasinya di bawah ini.

Berikut PikiranRakyat-Depok.com kutip aturan pengibaran bendera merah putih yang benar dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Bendera merah putih yang dipasang diharuskan berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Online, Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan

2. Saat ingin dipasang pada tiang, ukuran tiang harus yang berukuran besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x