PR DEPOK - Habib Bahar Smith telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil vonis hakim, Habib Bahar Smith dihukum penjara selama enam bulan 15 hari akibat kasus ujaran informasi bohong atau hoaks.
Habib Bahar Smith pun terlihat menyerukan NKRI dan Pancasila harga mati di hadapan para pendukungnya yang datang usai keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Soal Kasus Bahar Smith, Kabid Humas Polda Jabar Akui Terima Laporan Baru
"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka! NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati!," kata Habib Bahar Sith saat menaiki mobil tahanan kejaksaan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Habib Bahar Smith menilai bahwa vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Indonesia.
Sebab menurutnya hukuman tersebut lebih ringan daripada yang dituntut oleh penuntut umum sebelumnya, yaitu lima tahun penjara.
Dengan penilaian itu, ia lantas menyampaikan harapannya kepada Indonesia yang besok akan memasuki ulang tahun ke-77.