Uang Baru 2022 Mulai Beredar, Apakah yang Lama Dicabut? Ini Penjelasan BI dan Cara Penukarannya

- 18 Agustus 2022, 20:26 WIB
Uang baru 2022 sudah mulai beredar, apakah uang yang lama akan dicabut? Ini penjelasan BI dan cara penukarannya.
Uang baru 2022 sudah mulai beredar, apakah uang yang lama akan dicabut? Ini penjelasan BI dan cara penukarannya. /Bank Indonesia.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah merilis uang baru 2022 untuk tujuh pecahan mata uang. Lantas, apakah uang lama akan dicabut?

Seperti diketahui, uang baru 2022 resmi berlaku dan beredar mulai 17 Agustus 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun pecahan uang baru 2022 tersebut terdiri dari pecahan uang kertas, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id Sekarang untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

BI menjelaskan bahwa tidak ada dampak terhadap uang lama meskipun uang baru 2022 sudah dirilis.

Artinya, tidak ada pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI),” tulis Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BI.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima PIP 2022 yang Cair Agustus 2022 untuk Siswa SD hingga SMA

Apabila uang lama dicabut, akan berlaku UU Mata Uang. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran nanti ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x