Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri secara Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 08:30 WIB
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. /PMJ News/Polri TV/

PR DEPOK – Hasil sidang kode etik Polri terhadap Ferdy Sambo sudah diumumkan ke publik secara resmi.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 1.50 WIB.

Baca Juga: Ahli Ungkap Virus Monkeypox Dapat Bertahan Berhari-hari di Selimut, Sofa, hingga Sakelar Lampu

"Pemberhentian (Ferdy Sambo) dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsu) selama 21 hari di Mako Brimob.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo di hadapan Ketua Komisi mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id, Nama yang Muncul Dapat Rp750.000 dari Kemensos

Ferdy Sambo pada kesempatan tersebut itu juga mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x